Pramuwisata Liar Akan Ditindak
Pemprop Bali akan menindak tegas keberadaan pramuwisata liar berkaitan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1/ 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (UJPW). Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, ke depan seluruh biro perjalanan wisata (BPW) yang ada harus menggunakan pramuwisata berlisensi.
Pramuwisata yang telah berlisensi, telah teruji kemampuannya untuk dapat memberikan penjelasan yaang benar terkait pariwisata Bali yang berbasis budaya. Keberadaan pramuwisata liar yang cenderung tanpa mempedulikan masalah lisensi ditakutkan akan dapat menodai pariwisata Bali, sehingga akan berpengaruh buruk terhadap perkembangan wisata ke depannya.
Sementara itu, sering sekali mendapat pengaduan dari wisatawan terkait penjelasan yang diberikan oleh oknum pramuwisata liar yang memberikan penjelasan menyimpang dari arti yang sebenarnya. Untuk itu, dengan diberlakukannya perda itu, Pemprop Bali akan menindak tegas keberadaan pramuwisata tidak berlisensi yang diindikasikan banyak beroperasi di Bali. Sementara itu, adanya pramuwisata tak berlisensi kemungkinan karena keterbatasan masalah bahasa, banyak di lapangan ditemukan adanya keberadaan pramuwisata Mandarin yang cenderung tidak berlisensi.
Dengan demikian, diharapkan dengan adanya perda tersebut ke depan masalah pramuwisata liar dapat ditindak tegas, sehingga Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia dapat terus dipertahankan. Pemrop Bali dan Asita berharap, ke depan Bali dapat dibersihkan dari usaha-usaha yang tidak beretika agar dapat memberikan layanan terbaik bagi wisatawan.