VoA Tiga Bulan belum Mendesak
Adanya harapan beberapa kalangan pariwisata di Bali kepada pemerintah pusat untuk dikeluarkannya Visa on Arrival (VoA) tiga bulan perlu disikapi dengan pikiran yang jernih. Ketua Asita Bali mengatakan, wisatawan tidak sepenuhnya memerlukan VoA tiga bulan.
Kebijakan pemerintah pusat hanya memberlakukan VoA satu bulan dengan biaya 25 dolar AS. Fasilitas VoA bisa dimanfaatkan wisatawan asing yang ingin berlibur ke Bali maupun ke kawasan Indonesia yang lain.
Wisatawan yang berlibur ke Bali tidak terpaku memiliki rentang waktu libur selama satu bulan. Ketika berada di Bali, wisatawan masih memiliki peluang untuk memperpanjang waktu liburannya. Mereka bisa lebih lama menginap di Bali asalkan mau mengurus perpanjangan visa kunjungan selama di Bali.
Sementara itu, awalnya wisatawan yang ingin berlibur ke Bali atau wilayah Indonesia wajib mengurus visa kunjungan di daerah asal mereka. Mereka bisa mengurus visa kunjungan di kedutaan Indonesia di negara asalnya masing-masing. Tahap awal, wisatawan mancanegara bisa mengurus visa kunjungan seperti ke Bali sampai jangka waktu 60 hari (2 bulan).
Wisatawan bisa memanfaatkan visa kunjungan selama 60 hari untuk berlibur di Bali. Rata-rata dengan waktu 60 hari cukup bagi wisatawan untuk mengelilingi Bali. Jika dalam jangka waktu 60 hari ini dipandang masih kurang, wisatawan ini masih bisa memperpanjang waktu liburannya di Bali. Pengurusan perpanjangan visa kunjungan ini bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Denpasar.
Perpanjangan visa kunjungan ini bisa dilakukan dalam interval satu bulan (30 hari). Bahkan, wisatawan memiliki kesempatan untuk memperpanjang visa kunjungan tiap bulan sampai jangka waktu 6 bulan.
Dengan perpanjangan visa kunjungan sampai 6 bulan ini, cukup untuk wisatawan mengelilingi Bali maupun mengunjungi kawasan wisata lain di Indonesia.
Selain itu, perpanjangan visa kunjungan wisatawan ini cukup dilakukan di Bali tidak mesti kembali ke negara mereka. Untuk memperpanjang visa kunjungan ini wisatawan tentunya mesti mengikuti persyaratan dari kantor imigrasi.