Search

Disesalkan, Pekerja Hotel Jadi ”Guide” Ilegal

Pekerjaan guiding tampaknya sebuah profesi yang cukup menggiurkan. Tak hanya warga asing saja yang kentara menjalani profesi tersebut, pekerja hotel pun kini dikeluhkan pramuwisata berlisensi marak menjadi guide ilegal yang bekerja tanpa mengantongi izin.

Sangat disesalkan kalau pekerja hotel sekarang ikut-ikutan jadi guide. Meski sudah sesuai aturan jika orang yang boleh menjadi pemandu wisata di Bali adalah orang lokal Bali sendiri, namun mereka yang secara sembunyi-sembunyi melakukan praktik guiding tanpa izin jelas-jelas merugikan guide yang berlisensi. Pramuwisata lainnya juga mengaku geram melihat tindak tanduk guide illegal ini di sejumlah objek wisata di Bali. Hal tersebut sempat dilaporkan kepada Disparda setempat, namun hingga kini belum ada tindakan.

Untuk mendapatkan sebuah lisensi memang tidak mudah. Para guide harus mengikuti beberapa tahapan seperti diwajibkan mengikuti pelatihan pramuwisata dari Disparda Bali dan HPI Bali. Sementara, mereka yang notabene tidak pernah mengikuti sertifikasi ikut berebut dengan guide berlisensi di lapangan. Jika tidak segera ditangani dengan cepat, kemungkinan guide-guide berlisensi tidak akan mau susah-susah mecari izin lagi.

Diharapkan, Pemprop Bali khususnya Disparda Bali dan HPI segera menyikapi masalah ini supaya para pemegang lisensi ( surat izin sejenis SIM) tidak merasa dirugikan. Keberadaan guide-guide yang tidak mengantongi izin guiding berpotensi merusak citra Bali di mata wisatawan. Pasalnya, mereka tidak menguasai budaya Bali jika menjelaskan soal budaya kepada turis kemungkinan terjadi kesalahan.

Syarat untuk menjadi guide khususnya di Bali, bukan hanya diharuskan warga lokal, tetapi juga harus mengikuti beberapa tahapan seperti diklat yang diselenggarakan Disparda Bali dan HPI Bali untuk mendapatkan lisensi atau surat izin. Jadi jika pemandu wisata beroperasi tanpa memiliki lisensi sama artinya dengan guide ilegal.

Dalam melakoni pekerjaannya sebagai guide bodong, pekerja hotel terlebih dahulu melakukan kesepakatan di luar jam kerja. Seperti berjanji akan mengantarkan tamu khususnya yang menginap di hotel di tempat mereka bekerja untuk mengunjungi objek wisata yang ada di Bali.

Namun ketika ditanya, pekerja hotel ini beralasan mengantarkan teman, meski sejatinya melakukan kegiatan.

Sesuai ketentuan Perda No. 10/1989 tentang pramuwisata, antara lain diatur tentang syarat minimum pendidikan pramuwisata yang disesuaikan dengan kebutuhan di masa depan, kewajiban mengikuti pelatihan pramuwisata dari Disparda Bali dan HPI Bali.

Leave a Reply